Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta, Effendi Pudjihartono, Dapat Penangguhan Penahanan

Surabaya, LintasHukrum( 13/3/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta yang menjerat Effendi Pudjihartono. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Sutomo No. 130, Surabaya.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejaksaan Negeri Surabaya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut:

Penangguhan Penahanan – Effendi Pudjihartono diberikan status tahanan luar dengan syarat-syarat hukum yang berlaku.

Pembatasan Wilayah – Terdakwa wajib tetap berada di Surabaya selama proses hukum berlangsung.

Administrasi Perkara – Segala urusan terkait barang bukti dan administrasi tetap disampaikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Perawatan Medis – Terdakwa diberikan izin untuk menjalani rawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya sejak 27 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, yang dalam sidang sebelumnya sempat terjatuh saat hendak berdiri setelah sidang ditutup. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter No. W.15.PAS.PAS.27-PK.06.04-1004 tertanggal 25 Februari 2025, Effendi Pudjihartono dinyatakan membutuhkan perawatan medis intensif di rumah sakit.

Kronologi Penahanan Effendi Pudjihartono.

10 Oktober – 29 Oktober 2024 → Penahanan oleh Penyidik.

1 November – 10 Desember 2024 → Perpanjangan penahanan oleh Penyidik.

10 Desember – 29 Desember 2024 → Penahanan oleh Penuntut Umum.

19 Desember 2024 – 17 Januari 2025 → Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri.

18 Januari – 18 Maret 2025 → Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

27 Februari 2025 → Penetapan pembantaran penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri karena alasan kesehatan.

Keputusan majelis hakim didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 → Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 → Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Selain itu, majelis hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1989, yang mengatur pembantaran tenggang waktu penahanan bagi terdakwa yang membutuhkan perawatan medis.
Keputusan ini menunjukkan bahwa hak-hak terdakwa tetap dihormati, terutama dalam hal perawatan kesehatan, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah kondisi terdakwa memungkinkan, guna memastikan peradilan berlangsung secara adil dan transparan.

Berita Lainnya

Back to top button