Hukum & Kriminal

Danny Manoarfa Bin Hasan Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp980 Juta

Surabaya,LintasHukrim (3/3/25 ) Pengadilan Negeri Surabaya sidang dibuka dan terbuka untuk umum terhadap terdakwa Danny Manoarfa bin Hasan yang didakwa melakukan tindakan penipuan dan penggelapan senilai Rp980.000.000. Kasus ini bermula dari janji palsu pengurusan izin agen LPG di Mojokerto yang mengakibatkan kerugian finansial besar bagi saksi korban, **Diar Kusuma Putra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Danny Manoarfa bin Hasan dengan dua pasal, yaitu: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kedua dakwaan ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa secara sengaja menggunakan nama dan janji palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Menurut keterangan JPU, kasus ini berawal pada September 2020 ketika saksi korban, Diar Kusuma Putra, berkenalan dengan terdakwa melalui istrinya, Vivin Tri Astuti. Pada 21 September 2020, pertemuan dilakukan di Café Excelso Ciputra World Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan usaha pengurusan izin agen LPG di Mojokerto dengan janji keuntungan 30% per bulan selama 3 tahun.

Terdakwa meminta saksi korban untuk mentransfer Rp500.000.000 sebagai syarat pengurusan izin. Saksi korban pun melakukan transfer secara bertahap: 28 September 2020: Rp400.000.000 ke rekening Grace Natalie. 19 Oktober 2020: Rp50.000.000 ke rekening Danny Manoarfa. 4 November 2020: Rp30.500.000 ke rekening Danny Manoarfa. 4 November 2020: Rp6.500.000 (3 kali transfer, bank dan tujuan tidak diingat).

Pada Januari 2021, terdakwa kembali meminta tambahan dana sebesar Rp270.000.000 dengan alasan biaya pengurusan izin. Saksi korban mentransfer: 22 Januari 2021: Rp200.000.000 ke rekening Grace Natalie. 26 Januari 2021: Rp70.000.000 ke rekening Danny Manoarfa.

Namun, setelah 3 bulan, izin yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Terdakwa mengaku telah menggunakan dana tersebut untuk pengurusan izin di Depok tanpa sepengetahuan saksi korban.

Diar Kusuma Putra Saksi Korban
“Saya percaya dengan janji terdakwa karena dia memberikan gambaran usaha yang menguntungkan. Saya mentransfer total Rp980.000.000, tetapi izin tidak pernah keluar. Saya merasa ditipu.” Ucapnya

“Saya sudah meminta pengembalian dana, tetapi cek yang diberikan oleh terdakwa tidak dapat dicairkan karena dana tidak cukup ( cek kosong).” Imbuhnya.

” saya percaya lantaran dia terdakwa melakukan bisnis dengan istri saya yang awalnya baik baik saja namun sekarang juga mengalami hal yan sama (ditipu).” Menutupnya

Pada Oktober 2022, saksi korban meminta pengembalian dana. Terdakwa memberikan 2 cek atas nama Grace Natalie:
Cek No. IR 030577: Rp300.000.000. Cek No. IR 030576: Rp250.000.000.

Namun, saat cek tersebut dicairkan pada 15 Februari 2023, keduanya ditolak karena dana tidak cukup. Hal ini semakin memperparah kerugian yang dialami saksi korban.

JPU menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar hukum dengan sengaja menggunakan nama dan janji palsu untuk menguntungkan diri sendiri. Bukti-bukti yang diajukan meliputi:
– Dokumen perjanjian tertanggal **15 Oktober 2020**.
– Bukti transfer dana dari saksi korban ke rekening terdakwa dan Grace Natalie.
– Cek kosong yang tidak dapat dicairkan.

“Terdakwa telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus yang terencana. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.”

Persidangan akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian finansial yang besar dan modus penipuan yang terencana. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Berita Lainnya

Back to top button