Abdul Wahab bin Tohrein Didakwa dalam Kasus Pencabulan Di Lingkungan Masjid Al-Ikhlas

Surabaya ,LintasHukrim – (25/2/25) Abdul Wahab bin Tohrein (alm) didakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Sari 1
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi pada 13 dan 19 September 2024 di lingkungan Masjid Al Ikhlas, Jalan Gadung I No. 59, Surabaya. Terdakwa diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak perempuan berinisial A.Z.A. (7) dan D.F.A. (11).
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa secara sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan cara memegang tangan korban dan menyentuh bagian tubuh korban tanpa izin. Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami ketakutan dan trauma.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada korban. Namun, secara psikologis, kedua anak mengalami ketakutan akibat perbuatan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguatkan dakwaan. Jaksa menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi para korban.