Sidang Kasus Penipuan, Jeremy Gunadi Bantah Tuduhan dan Ungkap Dugaan Kolaborasi

LintasHukrum-Surabaya, (3 /2/25 ) aidang terbuka untuk umum dengan agenda keterangan terdakwa ruang candra, Jeremy Gunadi, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, Dalam persidangan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Galih, Jeremy menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan penipuan terhadap Tyo Sulayman, yang menuduhnya melakukan penipuan sebesar Rp500 juta. Tuduhan tersebut berawal dari cek BCA yang ia bayarkan sebagai pengembalian uang muka, yang kemudian ditolak saat kliring di Bank Maybank pada November 2022.
Dengan penuh emosi, Jeremy mengungkapkan bahwa ia merasa terzolimi dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Tyo Sulayman. “Saya tidak ada sedikitpun inisiatif untuk merencanakan penipuan atau penggelapan. Mereka itu mafia yang sudah berkolaborasi,” kata Jeremy di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa ia menerima cek dari Tyo Sulayman sebagai uang muka untuk penjualan rumahnya, namun cek tersebut baru diberikan setelah beberapa waktu dan bukan pada saat pertemuan di Notaris Radina. Jeremy kemudian berani menggunakan uang muka tersebut karena sudah memiliki pembeli lain, yaitu Diki, yang bersedia memberikan uang muka sebesar Rp1 miliar untuk membeli rumahnya. “Tidak untuk menipu. Saya ingin membayar hutang saya dengan cara menjual aset rumah saya,” tegasnya.
Selama proses tersebut, Jeremy mengaku merasa khawatir cek yang ia terima dipindahtangankan oleh Notaris Radina kepada Tyo Sulayman tanpa seizinnya. Untuk mengantisipasi hal buruk, ia melaporkan hal tersebut ke Bank BCA dan Kepolisian. “Cek itu tidak hilang, tapi saya titipkan ke Notaris Radina. Saya khawatir cek itu dipindahtangankan ke Tyo Sulayman. Dan ternyata benar,” ungkapnya.
Jeremy juga menuturkan bahwa ia telah memberikan somasi kepada Notaris Radina pada Februari 2014, yang mengakui telah memindah tangankan cek tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Jeremy menjelaskan bahwa ia terlibat dalam perjanjian jual beli rumah di Pakuwon City West Wood 37 dengan Tyo Sulayman pada 25 Maret 2022, dengan nilai transaksi Rp9,5 miliar. Namun, dari transaksi tersebut, ia hanya menerima uang muka sebesar Rp500 juta dan mencairkannya untuk biaya pengurusan cessie dan biaya lainnya.
Menutup keterangannya, Jeremy menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penjualan rumah kepada Ong Hengki, yang sebelumnya dikaitkan dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa yang melakukan penjualan adalah temannya, Tjan Andre, yang telah mengaku dalam persidangan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum JPU .