HeadlineHukum & Kriminal

Bety Mariani didakwa menggelapkan Pajak PT Kurniadjaja Wirabhakti Rp 5,3 Miliar

LintasHukrim- Surabaya (23/1/25), Sidang terbuka untuk umum di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penggelapan pajak oleh terdakwa yang bekerja di PT Kurniadjaja Wirabhakti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Surabaya menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan terkait peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Erly Endah Winarti (67 tahun), Direktur PT Kurniadjaja Wirabhakti, menyatakan bahwa terdakwa bertugas menangani pembayaran pajak perusahaan sejak 2019 hingga 2023. Menurutnya, terdakwa bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya. Namun, diketahui ada pajak yang tidak dibayarkan dengan total kerugian Rp 5,3 miliar. Ia menjelaskan bahwa terdakwa pernah diberikan cek oleh perusahaan untuk membayar pajak, tetapi pajak tersebut tidak dibayarkan. Ketika ditanya, terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat hakim bertanya tentang status terdakwa, saksi menyebutkan bahwa terdakwa bukan karyawan perusahaan melainkan seorang “freelance.”

Ratna Irawati, saksi kedua, mengetahui bahwa pembayaran pajak perusahaan sepenuhnya diamanatkan kepada terdakwa. Namun, pada Agustus 2023, perusahaan menerima tagihan sebesar Rp 3,3 miliar. Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa terdakwa memalsukan bukti pembayaran pajak agar perusahaan percaya bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

Iin Indrawati, saksi ketiga, memberikan keterangan serupa, menyatakan bahwa ada pajak yang tidak dibayarkan. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki status resmi sebagai pegawai perusahaan.

Sri Lestari, saksi keempat, mengungkapkan bahwa bukti pembayaran pajak yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan ternyata palsu. Hal ini dikonfirmasi oleh Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang menyatakan tidak pernah menerbitkan bukti tersebut.

Saksi HRD PT Kurniadjaja Wirabhakti menyampaikan bahwa terdakwa mulai bekerja sejak 2019. Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai karyawan tetap dan juga bukan konsultan pajak. Meskipun demikian, terdakwa tetap diberikan kepercayaan penuh untuk mengurus pajak perusahaan.

Pada periode 2019 hingga 2023, terdakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar untuk membayar pajak perusahaan. Namun, setelah dilakukan audit internal, diketahui bahwa terdakwa hanya menyetorkan pajak sebesar Rp 1,1 miliar ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya. Sisanya, sekitar Rp 5,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menyembunyikan perbuatannya, terdakwa memalsukan empat bukti pembayaran pajak yang dibuat di warnet di Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah PT Kurniadjaja Wirabhakti menerima surat klarifikasi dari KPP Pratama Rungkut pada Agustus 2023 terkait ketidakwajaran pembayaran pajak. Surat tersebut menjadi awal audit internal yang akhirnya menemukan adanya kerugian besar bagi perusahaan.

Terdakwa bekerja sebagai staf pajak di PT Kurniadjaja Wirabhakti dengan gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Namun, ia tidak memiliki status resmi sebagai karyawan perusahaan, konsultan pajak, atau terikat dengan Surat Keputusan (SK) dari HRD. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa terdakwa merupakan pekerja “freelance” yang mendapat tugas khusus untuk menangani pajak.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 miliar. Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Berita Lainnya

Back to top button