HeadlineHukum & Kriminal

Panitera Pengganti PN Surabaya Tegaskan Tolak Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

LintasHukrim-Surabaya, (21/1/ 25 ) Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, dengan tegas menolak tuduhan terkait penerimaan uang suap dalam penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Siswanto memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai keterlibatan Siswanto dalam kasus suap ini. Jaksa bertanya apakah Siswanto pernah menerima sejumlah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, atau dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Saya tidak pernah,” jawab Siswanto dengan tegas. Saat jaksa melanjutkan pertanyaan, “Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?” Siswanto kembali menegaskan, “Tidak pernah sama sekali.”

Kesaksian Siswanto: Dalam kesaksiannya, Siswanto menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan dari pengacara Lisa Rachmat. Saat jaksa bertanya, “Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?” Siswanto menjawab, “Saya tidak tahu.”

Namun, dalam kesaksiannya, Siswanto menceritakan bahwa sekuriti PN Surabaya bernama Sepyoni pernah mencoba memberikan titipan uang dari Lisa Rachmat untuknya. Peristiwa tersebut terjadi saat Siswanto hendak pulang dari kantor. “Waktu saya mau pulang, saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya disetop sama Yoni, kami keluar pintu kantor. ‘Pak Sis berhenti,’ katanya. Saya tanya, ‘Kenapa?’ Yoni hanya bilang, ‘Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa.’ Saya langsung bilang, ‘Enggak usah,’ dan saya langsung pergi,” cerita Siswanto dengan tegas.

Siswanto melanjutkan, “Saya tidak tanya berapa banyak uang yang dititipkan, saya langsung pulang saja. Saya tidak tertarik untuk menerima titipan tersebut.”

Jaksa kemudian mengonfirmasi, “Saudara tolak?” dan Siswanto menegaskan kembali, “Saya tolak.”

Keterlibatan Rudi Suparmono: Kasus ini semakin memanas dengan pengakuan sebelumnya terkait eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga menerima uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah 20.000 dolar Singapura diduga diberikan untuk Rudi Suparmono melalui hakim yang menangani perkara tersebut, Erintuah Damanik. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim agar memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan.

Pentingnya Penuntasan Kasus: Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas dan semakin memperlihatkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Agung, melalui langkah-langkah penyidikan yang intensif, berharap dapat mengungkap seluruh aliran suap yang terjadi dalam perkara ini, termasuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam skema suap tersebut. Dengan pengakuan Siswanto yang menegaskan integritasnya serta penegakan hukum yang sedang berlangsung, masyarakat berharap proses hukum ini dapat membuktikan siapa saja yang terlibat dalam praktik suap di lembaga

 

 

Berita Lainnya

Back to top button