HeadlineHukum & Kriminal

Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta, Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

LintasHukrim-Jakarta, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Awalnya, Rini mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Lisa untuk membantu memantau berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. “Saya dikasih uang Rp 5 juta sama Bu Lisa, katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman,” ungkap Rini saat menjawab pertanyaan hakim Tegus Santoso.

Rini kemudian mengaku bahwa total uang yang diterima dari Lisa mencapai Rp 50 juta. Namun, ia mengklaim sebagian besar uang tersebut merupakan pinjaman. “Yang Bu Lisa ngasih ke saya sendiri Rp 5 juta, Pak. Selebihnya saya pinjam ke Bu Lisa,” jelas Rini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menggali pengakuan Rini mengenai pemberian tersebut, termasuk apakah uang tersebut sudah dikembalikan. Rini mengaku belum mengembalikannya karena alasan finansial. “Memang rencana mau saya kembalikan, Pak, cuma masih belum terkumpul uangnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Sumber uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, yang disalurkan melalui Lisa Rachmat.

Ketiga hakim tersebut kini menghadapi dakwaan atas tindak pidana korupsi, sementara kasus ini terus menjadi sorotan publik karena mencerminkan potensi pelanggaran integritas di lembaga peradilan.

 

 

 

 

Berita Lainnya

Back to top button