HeadlineHukum & Kriminal

Isnaely Effendy, Warga Nginden Intan Surabaya, Diduga Gelapkan Rp 6,85 Miliar dari Sahabat Pengajian

LintasHukrim- Surabaya,  Pengadilan Negeri Surabaya kembali menunda sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Isnaely Effendy. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (22/1/2025) di Ruang Garuda 2 ditunda hingga Rabu (5/2/2025) karena majelis hakim tidak lengkap. Penundaan ini terjadi setelah salah satu hakim, Pak Kraqanto, dipindahkan ke Palu.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ir. Siti Rochani, warga Jl. Nginden Intan Tengah 3, RT 01/RW 09, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban melaporkan bahwa terdakwa, Isnaely Effendy, yang juga tinggal di alamat yang sama, telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah yang diduga sudah menjadi miliknya.

Terdakwa menawarkan lima bidang tanah di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan total luas 8.310 m² seharga Rp 13 miliar. Korban, yang tergiur dengan tawaran tersebut, melakukan pembayaran bertahap sejak 2015 hingga Desember 2020. Total pembayaran yang dilakukan korban mencapai Rp 13 miliar.

Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut masih dimiliki oleh H. Moch Kholil. Dari total uang yang diterima terdakwa, hanya Rp 6,15 miliar yang diserahkan kepada pemilik tanah, sedangkan sisanya diduga digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 6,85 miliar.

Kasus ini menyeret terdakwa pada dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan melanjutkan proses pembuktian.

Korban dan keluarganya berharap agar keadilan segera ditegakkan, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kasus ini. (AriefJuan)

 

 

Berita Lainnya

Back to top button