Muhammad waffiqur dorong Tan Stefan Oka Tjandra hingga Jatuh ke Selokan Terancam Hukuman Bui

LintasHukrim- (20/1/25) sidang terbuka untuk umum ruang Kartika 2 dengan agenda pembacaan Dakwaan, Muhammad Waffiqur Rohman terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana sesuai Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman penjara setelah terlibat dalam insiden kekerasan fisik yang terjadi di kawasan Rungkut Mejoyo. Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghadang seorang pria bernama Tan Stefan Oka Tjandra, yang tengah membawa koper keluar dari rumahnya.
Dalam perdebatan yang memanas, terdakwa secara spontan mendorong Tan Stefan menggunakan siku hingga pria tersebut terjatuh ke selokan. Posisi korban yang separuh tubuhnya terendam lumpur membuat situasi menjadi memalukan dan penuh emosi.
“Saat itu saksi hanya ingin membawa kopernya, tetapi terdakwa menghadang dan menggunakan kekuatan fisik untuk menghalangi. Hal ini jelas melanggar hukum dan hak saksi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,
Meski insiden tidak menyebabkan luka serius, perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara melawan hukum. Jaksa menuntut hukuman 8 bulan penjara dengan pertimbangan adanya gangguan psikis yang dialami korban.
“Tanpa izin dan alasan yang sah, mendorong seseorang hingga terjatuh ke selokan bukan tindakan yang dapat dibenarkan,” tegas Jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya pengamanan koper oleh pihak ketiga yang seharusnya mampu mencegah ketegangan antara kedua pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi tambahan.