HeadlineHukum & Kriminal

Komisaris CV Kraton Resto Group Didakwa Kasus Keterangan Palsu, Korban Alami Kerugian Rp 998 Juta  

LintasHukrim-Surabaya, Effendi Pudjihartono, Komisaris CV. Kraton Resto Group, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (13/1/2025). Ia didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 998 juta kepada mitranya, Ellen Sulityo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan bahwa pada Juli 2022, terdakwa mengklaim masih memiliki hak sewa atas lahan di Jalan Dr. Sutomo No. 130, Surabaya, hingga tahun 2047. Padahal, hak sewa tersebut hanya berlaku hingga September 2022, dengan ketentuan perpanjangan yang harus disetujui oleh Kodam V/Brawijaya setiap lima tahun.

“Terdakwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dan mengajak Ellen Sulityo bekerja sama membuka restoran di lokasi tersebut. Akta perjanjian pengelolaan ditandatangani di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022,” ujar JPU.

Ellen Sulityo kemudian mengeluarkan total biaya sebesar Rp 998 juta untuk renovasi, biaya operasional, dan pembayaran langsung kepada terdakwa. Namun, pada Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menyatakan lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara, sehingga restoran tidak dapat beroperasi.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini ditutup dengan permohonan penangguhan penahanan oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan manipulasi aset negara dalam kerja sama bisnis. Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah proses hukum yang lebih lanjut.

 

Berita Lainnya

Back to top button