HeadlineHukum & Kriminal

Fifie Pudjihartono Sidang dugaan Pemalsuan STNK,

LintasHukrim- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan yang melibatkan terdakwa Fifie Pudjihartono. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada Selasa (7/01/25) ini menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait kendaraan Mitsubishi Pajero yang menjadi obyek perkara.

Saksi pertama, Zainal Abidin, anggota Polri yang bertugas di Samsat Surabaya , menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik kendaraan menunjukkan ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data di STNK yang dimiliki terdakwa. “Nomor polisi yang tertera di STNK tidak sesuai dengan fisik kendaraan, bahkan ditemukan tiga data berbeda yang saling bertentangan,” ungkap Zainal. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak selama enam tahun.

Saksi kedua, Dega, pemilik awal kendaraan, memaparkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero tersebut dibelinya pada tahun 2017 di sebuah dealer resmi. Ia kemudian menjualnya pada tahun 2022 melalui iklan dengan harga Rp400 juta. “Semua dokumen asli saat itu sudah kami laporkan, termasuk pelaporan penjualan ke Samsat,” kata Dega di hadapan majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli kendaraan tersebut melalui iklan di Facebook pada tahun 2021 seharga Rp250 juta. Namun, kendaraan tersebut tidak disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia juga mengakui tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia, pihak pembiayaan kendaraan, mengalami kerugian. Selain itu, negara juga dirugikan karena pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

Back to top button