HeadlineHukum & Kriminal

Heru Herlambang Alie Laporkan Ketua PN Surabaya ke BAWAS MA Terkait Dugaan ‘Mafia Peradilan’

LintasHukrim- Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sejumlah oknum pegawai ke Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung (MA). Laporan tersebut diajukan atas dugaan adanya praktik “Mafia Peradilan” di lingkungan PN Surabaya.

Penasihat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyebutkan bahwa laporan ini didasarkan pada kejanggalan dalam proses hukum perkara yang melibatkan kliennya. “Kami tidak diberikan salinan putusan banding, dan yang lebih konyol, relaas kasasi jaksa juga tidak dikirimkan kepada kami. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prosedur hukum,” ujar Komang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/12/2024).

Menurut Komang, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi pada 24 Desember 2024. Namun, perkara tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi. Ia merujuk pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

“Jaksa lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Ini indikasi bahwa ada oknum di PN Surabaya yang sengaja mengaburkan proses hukum demi tujuan tertentu,” tegasnya.

Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya telah meringankan hukuman Heru dari sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Heru terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence.

Komang mendesak BAWAS MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya terkait dugaan pelanggaran ini. “Ketua PN harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” pungkasnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas sistem peradilan di Surabaya. Sementara itu, pihak PN Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

 

Berita Lainnya

Back to top button