Sidang Penyelewengan Dana Koperasi: Pledoi Drs. Ralph Jacob Disampaikan di PN Surabaya
LintasHukrim (23/12/24) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pledoi terdakwa Drs. Ralph Jacob Pattiselanno yang didakwa atas dugaan penyimpangan dana Koperasi Karyawan RS Adi Husada senilai Rp 4,15 miliar. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta 2 ini terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kelemahan dalam dakwaan dan fakta persidangan. Salah satunya adalah ketidakkonsistenan dalam penghitungan jumlah kerugian koperasi. Terdakwa juga dianggap hanya menjalankan tugas administratif sesuai dengan perintah dan di bawah pengawasan pengurus koperasi, sehingga tidak memiliki kuasa penuh atas keuangan koperasi.
“Kesalahan ini lebih bersifat administratif dan merupakan tanggung jawab kolektif pengurus koperasi, bukan sepenuhnya menjadi beban terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebutkan bahwa terdakwa telah bekerja di koperasi selama lebih dari 10 tahun dengan reputasi baik sebelum masalah ini terjadi. Terdakwa, yang kini berusia 62 tahun, dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatannya dan berupaya mengembalikan sebagian dana yang digunakan.
Kasus ini bermula dari temuan audit internal pada April 2021 yang mencatat adanya penyimpangan dana dalam pengelolaan koperasi selama periode 2017-2018. Terdakwa diduga menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi tanpa izin, sehingga menyebabkan kerugian koperasi sebesar Rp 4,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan keuangan koperasi yang dianggap kurang transparan dan sistem pengawasan yang dinilai lemah. Masyarakat koperasi berharap putusan hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Red)