HeadlineHukum & Kriminal

Jual Rumah, Bertahan Tanpa Hak: Johan Gotama Hadapi Dakwaan Pasal 167 KUHP

LintasHukrim.(11/12/24) H. Johan Gotama, S.E. bin (alm) Abdul Salam menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. Johan didakwa tetap tinggal di rumah yang telah dijual kepada Lie Andry Setyadarma sejak tahun 2019.

Menurut dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada akhir November 2019 ketika Johan menjual rumahnya di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut, Surabaya, kepada Lie Andry melalui broker Diandra Pranata. Transaksi dilakukan di hadapan notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn., dengan harga Rp900 juta. Pada saat itu, Johan menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB), Akta Kuasa, dan Akta Pengosongan, namun Akta Jual Beli (AJB) ditunda atas permintaannya karena ia memerlukan waktu hingga 29 Januari 2020 untuk mengosongkan rumah.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Johan tidak mengosongkan rumah tersebut. Ia bahkan menyatakan ingin membeli kembali rumah itu, tetapi tidak menunjukkan itikad baik selama bertahun-tahun. Saksi Lie Andry kemudian mencatatkan peralihan hak melalui AJB pada November 2020 dan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 atas namanya. Meskipun demikian, Johan tetap bertahan di rumah tersebut tanpa hak.

Lie Andry sempat memberikan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021, tetapi tidak diindahkan oleh Johan. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah perdata. Dalam gugatan yang diajukan Johan pada 25 Oktober 2021, ia meminta pembatalan jual beli rumah. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi. Majelis hakim menegaskan bahwa transaksi jual beli sah dan memerintahkan Johan untuk segera mengosongkan rumah sesuai perjanjian.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan Johan tergolong melawan hukum. “Terdakwa tetap tinggal di rumah yang secara sah telah menjadi milik saksi Lie Andry. Ini melanggar ketentuan hukum karena terdakwa tidak memiliki alasan hukum untuk tetap berada di rumah tersebut, terlebih telah ada putusan pengadilan yang memenangkan saksi,” ujar jaksa di persidangan.

Saksi notaris Ardyan Pramono menjelaskan bahwa dalam perjanjian awal, Johan dan istrinya berjanji mengosongkan rumah dalam waktu dua bulan setelah penandatanganan perjanjian. Saksi broker, Diandra Pranata, menambahkan bahwa transaksi ini murni jual beli tanpa unsur pinjam-meminjam.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan potensi penyalahgunaan hak atas properti. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Johan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu tetap berada di rumah orang lain tanpa hak dan melawan kehendak yang berhak.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button