Muhammad Yasin Didakwa Bawa 6 Juta Pil Carnophen,
LintasHukrim-Surabaya, Sidang kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa Muhammad Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2024). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 tersebut, Yasin membantah mengetahui isi kardus berisi pil koplo yang ia bawa atas perintah Wildan (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mengajukan serangkaian pertanyaan kepada terdakwa terkait barang bukti 6 juta pil Carnophen. “Yasin, apakah kamu mengetahui soal isi kardus yang berisi ribuan pil Carnophen ini?” tanya JPU sambil menunjukkan bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Yasin berdalih tidak tahu isi kardus tersebut. “Saya tidak tahu, Pak,” ujar terdakwa. Namun, pernyataan itu bertentangan dengan pengakuannya di BAP, di mana ia disebut mengetahui bahwa isi kardus tersebut adalah narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan jujur. Hakim mengungkap bahwa Yasin sebelumnya telah mengakui menerima uang Rp 5 juta dari total kesepakatan Rp 10 juta sebagai imbalan mengantar barang tersebut.
“Saya baru menerima Rp 5 juta, Pak,” jawab Yasin ketika ditanya soal pembayaran oleh Wildan.
Kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin, mencoba menggali apakah ada perintah khusus dari Wildan terkait pengangkutan barang. Namun Yasin kembali membantah. “Tidak ada perintah khusus,” ujar Yasin.
Kasus ini bermula ketika Yasin diperkenalkan kepada Wildan oleh Dani Santoso. Pada Maret 2024, Wildan menawarkan pekerjaan kepada Yasin untuk mencari rumah kontrakan dan mengangkut barang ke lokasi lain. Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim di Jalan Sidorame Baru, Surabaya, petugas menemukan 6 juta pil Carnophen dalam puluhan kardus yang telah dipindahkan oleh Yasin dari rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur.
Muhammad Yasin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman berat mengingat ia juga pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus serupa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.