Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Surabaya Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
LintasHukrim,(9/12/ 24)Konflik antar anggota perguruan silat di Surabaya kembali terjadi . Kasus pengeroyokan dijalan Pakal Madya Jaya, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Minggu (1/9/2024) pukul 03.50 WIB. Seorang anggota perguruan silat berinisial DS (21) menjadi korban dalam kejadian yang melibatkan lima pelaku, termasuk Aldier Yoga Ramadhan Bin Ismono (21), yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika DS dan rekannya, MH, mendatangi lokasi untuk menanyakan dugaan penghinaan terhadap perguruan mereka. Namun, situasi memanas hingga DS menjadi sasaran pengeroyokan oleh Aldier dan empat rekannya, yakni Lukman, Bima, Ferry, dan Adit, yang saat ini berstatus DPO.
Korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala, bengkak di jari tangan kiri, dan luka lecet di punggung, sesuai hasil visum dari Rumah Sakit Darus Syifa’. Meski demikian, Aldier yang menyadari bahwa DS adalah temannya segera menghentikan pengeroyokan, membawa korban ke rumah sakit, dan membantu memberikan pertolongan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aldier dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Korban sudah memaafkan terdakwa dan perdamaian telah terjadi, termasuk pemberian uang santunan,” ujar saksi dalam persidangan.
“Aldier berusaha menolong saya saat saya di keroyok dan akhirnya saya bawa ke RS yang mulia” ucap saksi adi
Polisi menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. “Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap perwakilan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik antar kelompok demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis.(Red)
Usai persidangan Rio Partner PH ‘clienttnya sudah ada perdamaian secara kekeluargaan, memberi santunan dan bertanggung jawab” ucap Rio
” harusnya kasus clientnya ini di (RJ) restorastive justice namun karena ada terdakwa yang masih DPO yang akhirnya tidak bisa di RJ,” menutupnya.