LintasHukrim,(21/11/24)Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka pada kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan terdakwa Melvin Bin Moch. Hasan dan saksi Akhmad Yusuf Efendi Al. Ustad (dalam berkas terpisah). Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 23 Mei 2024 di Jl. Arjuno, Surabaya, yang menyebabkan korban Maya Dwi Ramadhani meninggal dunia.
Pada malam kejadian, terdakwa Melvin bersama saksi Akhmad Yusuf Efendi memepet korban yang mengendarai sepeda motor Honda PCX merah. Melvin, yang membonceng di atas motor Honda Vario hitam, merampas tas korban dengan kekerasan. Korban yang berusaha mempertahankan tasnya terus mengejar pelaku meskipun tas tersebut telah dibuang.
Saat pengejaran mencapai Jl. Semarang, korban mendadak mengerem hingga jatuh dan tertabrak kendaraan lain. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Saksi-saksi di tempat kejadian, termasuk Adinda Putri dan Moch. Abdul Hamid, mencoba membantu korban, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian mengidentifikasi saksi Akhmad Yusuf Efendi dan terdakwa Melvin sebagai pelaku. Akhmad Yusuf Efendi berhasil ditangkap di rumahnya pada 4 Juli 2024 di kawasan Dupak, Surabaya.
Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV menjadi penguat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Melvin Bin Moch. Hasan dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Subsider, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Kakak korban, Maulidia Eka Rahmawati, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik menantikan hasil persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Ariefjuan)