Wisnu Ananda Saputra tabrak pejalan kaki hingga MD divonis 3 Tahun Penjara
LintasHukrim( 21/11/ 2024 ) Wisnu Ananda Saputra Bin Waras (25), pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di depan Masjid Jami’ Husnul Khotimah, Jalan Raya Jambangan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda 2.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki, Koesmoelat (80), pada 1 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan bermula saat terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda CBR bernomor polisi L-2902-DAK melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 60-80 km/jam. Wisnu yang mengemudi dalam kondisi kurang istirahat tidak menyadari keberadaan korban yang sedang menyeberang di zebra cross menuju masjid. Tabrakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka parah pada tubuhnya, seperti yang terungkap dalam visum dokter.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa lalai karena tidak berhenti atau memperlambat kendaraannya di zebra cross. Meski demikian, vonis 3 tahun penjara diberikan karena terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang manusia, dan ini tidak dapat diabaikan. Hukuman ini diharapkan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Selain pidana penjara, barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR dan SIM C milik terdakwa dikembalikan. Biaya perkara sebesar Rp 2.000 juga dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi pengendara untuk lebih waspada, terutama saat melintasi kawasan zebra cross yang merupakan hak pejalan kaki. Sidang pun ditutup dengan penyerahan salinan putusan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya.(Ariefjuan)