HeadlineHukum & Kriminal

Moch Basori Guru Ngaji lakukan pencabulan terhadap muridnya

LintasHukrim-(20/11/24)Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Moch Basori (51)Babatan 4 divonis dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Dina Aurelia. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, yang hendak belajar mengaji di rumah Babatan 4 terdakwa, mengalami pelecehan saat akan ke kamar mandi. Terdakwa disebut memeluk korban dari belakang dan meraba tubuhnya yang masih menggunakan pakaian.

Tak berhenti di situ, seminggu setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Saat korban selesai mengaji dan berpamitan pulang, terdakwa kembali meraba tubuh korban sembari berkata, “Jangan bilang siapa-siapa ya.”

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Yulia Rustiani. Pihak keluarga yang tidak terima mendatangi terdakwa untuk meminta penjelasan. Namun, terdakwa membantah tuduhan tersebut dan berdalih bahwa tindakan itu hanyalah ketidaksengajaan. Merasa tidak puas, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan serta menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Jaksa Tuntut Moch Basori 5 Tahun Penjara atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa didakwa karena perbuatannya telah menyebabkan trauma berat pada korban, yang juga merupakan anak di bawah umur.

Jaksa menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak psikologis yang dialami korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut disita dan dijadikan bahan dalam proses hukum.

Dalam sidang putusan (20/11/24) terdakwa Moch Ansori di jatuhi hukuman lima 5 tahun penjara oleh majelis Hakim.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 81

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Putusan ini diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum tegas terhadap kasus-kasus pencabulan, terutama terhadap anak-anak,(juanArief)

Berita Lainnya

Back to top button