HeadlineHukum & Kriminal

Erna Prasetyowati korban Pinjam nama dalam Credit Mobil

LintasHukrim,(19/11/24)Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana fidusia dengan terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. Sidang dengan nomor perkara 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby ini berlangsung pada Selasa, 12 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., menjelaskan bahwa terdakwa diduga telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No. Pol L-1120-YF tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. Indomobil Finance sebagai penerima fidusia. Perbuatan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut keterangan JPU, kasus ini bermula pada Januari 2018, ketika terdakwa membantu saksi Dadan Andika mengajukan kredit mobil menggunakan nama terdakwa. Kendaraan yang menjadi objek fidusia kemudian diserahkan kepada Dadan Andika tanpa izin dari PT. Indomobil Finance. Selanjutnya, saksi Dadan Andika diduga menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga senilai Rp40 juta, yang menyebabkan kerugian bagi PT. Indomobil Finance sebesar Rp196.951.000,- karena angsuran kredit tidak lagi dibayarkan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa bertindak sebagai pemberi fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 306 yang dibuat di hadapan notaris pada Januari 2018. Namun, mobil tersebut segera diserahkan kepada Dadan Andika dengan alasan terdakwa ingin membantu keuangan saksi. Hingga Februari 2020, Dadan Andika membayar angsuran kepada terdakwa sebanyak 23 kali, sebelum akhirnya menggadaikan kendaraan tersebut.

Terdakwa Erna Prasetyowati membela diri dengan menyatakan bahwa dia tidak berniat melakukan pelanggaran hukum dan hanya bermaksud membantu saksi Dadan Andika. Namun, JPU menegaskan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada sidang berikutnya. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelanggaran perjanjian fidusia yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pembiayaan.

Berita Lainnya

Back to top button