LintasHukrim (13/11/24) Warga negara Cina, Huang Renyi (32), tengah menghadapi proses hukum atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua warga Surabaya. Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, di kawasan Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.
Menurut uraian dakwaan Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Huang Renyi yang mengemudikan mobil Pajero berplat nomor L-1220-ABO, diduga lalai dan kehilangan fokus sehingga menabrak sebuah sepeda listrik yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong, dengan Kristiani Kasi sebagai penumpangnya. Akibat tabrakan tersebut, Kristiani Kasi meninggal di tempat kejadian, sementara Dionisia Mbelong sempat menjalani beberapa kali operasi namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Huang Renyi, yang saat itu mengemudi dari arah barat menuju timur, diduga mengantuk dan kurang konsentrasi. Menurut kesaksian saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa salah menginjak pedal gas saat berusaha mengerem sehingga mobilnya justru menabrak dan menyeret sepeda listrik berwarna merah beberapa meter.
Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, kakak-beradik yang menjadi korban dalam kecelakaan ini, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya oleh petugas keamanan setempat.
Sayangnya, Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit, sementara Kristiani Kasi yang sempat dirawat intensif akhirnya meninggal dunia juga pada 3 September 2024.
Huang Renyi langsung ditahan pada 2 September 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang dari 3 PN Surabaya rabo (13/11) ,hadir kuasa hukum,dalam keterangannya dipersidangan bahwa terdakwa memberi sejumlah uang kepada majikan korban, Edy Wijaya, untuk biaya pemakaman, biaya rumah sakit, Namun, pihak keluarga korban menyatakan belum menerima uang santunan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena melibatkan warga negara asing dan dampak besar bagi keluarga korban. Edy Wijaya selaku majikan kedua korban, mengungkapkan harapannya agar kasus ini diproses dengan transparan dan putusan seadil adilnya.
Huang Renyi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban jiwa. Pros
Seusai persidangan edy Wijaya dalam wawancara kepada beberapa wartawan pengadilan,mengatakan bahwa
Waktu kejadian terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah atau menyesal, setelah kejadian terdakwa tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan sampai dua bulan,bahkan tidak ada komunikasi dan pihak sepeserpun belum menerima uang santunan , dan sampai hari ini orang tua korban tidak mau menerima, harapanya “di hukum seberat berat nya ” ucap edy.
Alasan terdakwa tidak adanya komunikasi setelah kejadian sampai 2 bulan ” mereka orang tidak mampu, tidak punya namun rumahnya di Grand Pakuwon mobilnya pajero giliran minta keringanan hukumannya baru mereka minta damai” unggah edy .
Menurut edy terdakwa menabraknya 6 kali dilihat dari jejak roda mobil, korban saat itu dikolong mobil saat di evakuasi, terdakwa sendiri berusaha untuk kabur saat kejadian, 2 menit setelah kejadian edy berada di TKP , terdakwa sendiri cara melihat korban yang saat itu sudah tergeletak pakai kaki , sesampai di RS selama 4 hari dan menjalani oprasi 4 kali jantung pecah, ginjalnya, kelaminya dan otaknya.
Harapan dari edy hukum ditegakkak tidak melihat darimana ia berasal agar kedepanya para WNA tidak sembarangan memperlakukan nyawa nya orang pribumi.
Dan untuk membangun marwah citra PN Surabaya pasca penangkapan 3 hakim ,
Edy juga mengungkapkan bahwa pihak terdakwa belum memberikan bantuan selama perawatan korban di rumah sakit. “Kami berharap tidak ada upaya ‘belanja’ hukum dalam kasus ini dan pihak terdakwa dihukum seadil-adilnya,” pungkas Edy yang juga aktif di dunia politik (red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).