Tawuran Maut Gang SAKAU: Pengakuan Terdakwa Ungkap sebelum kejadian
LintasHukrim- Pengadilan Negeri Surabaya(7/11/24) kembali menggelar sidang kasus tawuran maut yang melibatkan dua terdakwa di bawah umur, GMP (17) dan M. AF (18), Kedua terdakwa dihadirkan dalam teleconfrence untuk memberikan keterangan terkait peran mereka dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Sidang ini berlangsung di Ruang Garuda 2, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah.
Dalam keterangannya, terdakwa Galang mengakui sebagai admin mesia sosial dari kelompok “Gang SAKAU” (Sitampang Kacau), yang menjadi inisiator serangan terhadap kelompok lawan. Ia mengungkapkan bahwa sebelum aksi tawuran terjadi, ia dan beberapa anggota kelompoknya mengonsumsi minuman keras di Jl. Kedungmangu dalam rangka perayaan ulang tahun kelompok “WASKAI” yang ke-3. Acara yang dihadiri sekitar 50 orang ini berlangsung mulai pukul 11 malam hingga tengah malam, dan usai acara tersebut, para terdakwa mengaku terlibat dalam perkelahian dengan kelompok WASKAI di Wonokusumo.
Dalam sidang, Gmp juga menyebut bahwa ia hanya bertindak sebagai komando dan melempar batu dari kejauhan, sementara anggota lain maju untuk melakukan penyerangan. M, Af mengaku meminjamkan sebuah stick golf kepada salah satu rekannya, Rifai, yang kemudian digunakan sebagai senjata dalam perkelahian.
Keterangan dari GMP dan M. AF sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat di kepolisian. Galang mengonfirmasi bahwa tidak ada unsur paksaan saat dirinya memberikan informasi di BAP serta menyebutkan nama-nama anggota yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kedua terdakwa juga mengakui isi BAP tanpa adanya tekanan atau kekerasan saat penandatanganan.
Seusai persidangan menurut pengacara terdakwa Rio Keterangan saksi meringankan berbeda dengan keterangan BAP yg menurut terdakwa GMP PD waktu BAP dibawah tekanan sehinggaenimbulkan perbedaan BAP dan keterangan saksi di persidangan