HeadlineNasional

Penggeledahan dan Penyitaan di Kediaman Hakim dan Pengacara Kasus Gregorius Ronald Tannur Terkait Dugaan Gratifikasi

Surabaya-LintasHukrim,24 Oktober 2024.Tim gabungan dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait dugaan kasus korupsi dan gratifikasi terhadap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Operasi ini berlangsung pada Rabu, 24 Oktober 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.50 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan di enam titik strategis, yakni:

1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 milik Erintuah Damanik,

2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 milik Mangapul,

3. Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2, kediaman Heru Hanindyo,

4. Jl. Raya Kendangsari No. 51-53, Kantor Lisa Associates & Legal Consultant,

5. Jl. Kendangsari Selatan No. 1, kediaman Lisa Rachmat,

6. Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21, kediaman Kevin Wibowo.

Tim gabungan terdiri dari penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, personel Polisi Militer (Puspom) TNI, intelijen Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya. Penggeledahan dilakukan secara serentak di seluruh titik, dengan pengamanan terbuka dan tertutup.

Rangkaian Penggeledahan

Pada pukul 06.30 WIB, tim penyidik Pidsus dibagi menjadi empat kelompok dan langsung bergerak menuju lokasi penggeledahan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mendatangi kediaman Heru Hanindyo untuk mendapatkan penjelasan terkait proses hukum yang berlangsung. Setelah menerima keterangan dari tim penyidik, Ketua PT Surabaya menyatakan tidak akan mencampuri jalannya penyelidikan. Ia pun meninggalkan lokasi pada pukul 09.30 WIB.

Penggeledahan di Kantor Lisa Associates & Legal Consultant berakhir pada pukul 13.50 WIB, sementara operasi di apartemen milik Mangapul dan rumah Heru Hanindyo masih berlanjut hingga sore hari.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, di mana majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (anggota) memutus bebas terdakwa. Selain majelis hakim, nama pengacara Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo juga muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses penggeledahan ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan gratifikasi yang mencoreng integritas lembaga peradilan.

————————————————————-

CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

 

 

 

Berita Lainnya

Back to top button