Surabaya-LintasHukrim,Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari seorang politisi DPR RI, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. Para hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang bertindak sebagai Hakim Anggota dalam kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu kepada wartawan pada Rabu (23/10/2024). Namun, Windhu tidak menjelaskan lebih rinci tentang alasan di balik OTT tersebut, dan meminta agar media mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. “Iya benar, terkait itu,” kata Harli saat dimintai konfirmasi. Namun, detail mengenai kasus suap tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan bebas ini. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut akan dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan dari jabatannya.
Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya sempat memicu kontroversi, menjadi sorotan publik setelah dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Keluarga korban dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan keprihatinan mereka atas keputusan pengadilan yang membebaskan Ronald dari segala tuntutan. Hingga kini, hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga hakim tersebut belum disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung,