HeadlineHukum & Kriminal

Toni Sutikno diduga mencekik beni. Sengketa Perumahan Darmo Hill Memanas

Surabaya-LintasHukrim. polemik hak pengelolaan di perumahan Darmo Hill Surabaya, berujung pada dugaan penganiyaan yang menempatan Toni Sutikno sebagai terdakwa. Toni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis Dari Kejaksaan negeri Surabaya, atas dugaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Dalam sidang di pengadilan Negeri Surabaya, (3/10/24) dengan agenda keterangan saksi JPU menghadirkan tiga saksi security, Benny Saputra, M Yahya Setiawan dan Rizal. Dalam kesaksian Benny perselisihan ini bermula ketika Yahya yang bertugas membagikan selebaran kepada warga atas Keputusan Mahkamah Agung terkait polemik perumahan tersebut, berdampak adanya gugatan perdata antara warga dengan developer perumahan Darmo Hill hingga membuahkan, Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Juncto. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Juncto No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26Aril 2024.

dengan adanya selebaran yang akan di bagikan yahya toni mengetahui lantas marah merampas dan meremasnya untuk di buang dari yahya, melihat kejadian tersebut beny selaku ketua security mendatangi untuk mendamaikan, namun mendapat reaksi lain dari terdakwa dengan memegang kepala lantas di piting serta mengancam menggunakan celurit.

Saat saya lewat lantas toni memiting leher saya sambil berkata “tak cekik beneran dan tak ambilkan celurit tak bunuh sekalian” ucap beny.

Toni juga melarang membagikan selebaran tersebut tentang putusan MA kepada warga.

Saksi lain yahya dan Rizal membenarkan kesaksian kejadian yang di ucapkan beny,

Namun oleh terdakwa toni mengelak kalo dia mencekik” saya tidak mencekik yang mulia namun hanya memegang kepalanya doang” ucap toni.

Melihat keterangan para saksi saksi terdakwa toni berdasarkan kejadian dia atas bisa dikenakan pasal 351 ayat (1 )KUHP atau alternatif pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP.(Red)

Berita Lainnya

Back to top button