Kasus Korupsi Kepala Desa di Bondowoso: Unang Rahardjo Terancam 5,5 Tahun Penjara
Sidoarjo – LintasHukrim,(30/9/24),Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa timur Pengadilan Negeri Surabaya, kembali menggelar persidangan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Unang Rahardjo, S.H., Bin Suharyono, mantan Kepala Desa Maskuning Kulon, Kabupaten Bondowoso, periode 2015-2021. Dalam persidangan yang beragendakan pledoi di Ruang Cakra, terdakwa menyangga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Terdakwa Unang Rahardjo diduga telah menguasai dan mengalihkan Barang Milik Negara (BMN) berupa traktor roda 4 merk Yanmar, yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon. Traktor yang diperoleh dari Kementerian Pertanian tahun 2016 itu, berdasarkan dakwaan, telah disewakan oleh terdakwa dengan nilai total Rp70 juta, yang kemudian masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Pranata menjelaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Kementerian Pertanian. “Perbuatan terdakwa secara jelas telah memperkaya dirinya sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp70 juta,” ungkap Dian Pranata di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu.
Atas perbuatannya, terdakwa pada Rabo 18 september 2024 dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.480.100. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun 9 bulan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya adalah 1 unit traktor roda 4 tipe Yanmar serta berbagai dokumen terkait serah terima barang dan keputusan-keputusan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso,(Red)