Maling celengan Terdakwa Mawardi Diadili.
LintasHukrim-Surabaya, (18/924) Sidang kasus pencurian yang melibatkan terdakwa Moch. Mawardi bin Teguh Budoli digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi korban, Sofiyan Hadi, yang memberi kesaksian atas peristiwa pencurian di rumahnya.
Dalam kesaksiannya, Sofiyan menjelaskan bahwa sejumlah barang berharga hilang dari rumahnya yang berlokasi di Jl Karang Tembok, Semampir, Surabaya, pada Sabtu, 4 Mei 2024. Barang yang dicuri meliputi Celengan (tabungan) dua jam tangan merek Tissot dan Michael Kors, uang tunai sebesar Rp 1.046.000, serta dua cincin, dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 juta.
“Awalnya saya tidak menyadari adanya pencurian, namun ketika melihat celengan rusak yang setiap hari saya isi untuk kebutuhan Hari Raya, saya tahu ada sesuatu yang tidak beres. Lantas mencari Informasi soal kejadian ini pertama kali saya dapat dari warga sekitar,” ungkap Sofiyan di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika 2.
Terdakwa Mawardi, yang telah mengakui perbuatannya, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya, Hendra alias Sholeh (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang), melancarkan aksi tersebut dengan masuk ke rumah korban melalui jendela yang sedikit terbuka. “Saya masuk ke rumah dan mengambil jam tangan serta uang tunai. Hendra berjaga di luar,” ujar terdakwa saat memberikan keterangannya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sebelumnya pernah ditahan dalam kasus narkoba. Saat ini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum atas kasus pencurian yang dilakukannya pada malam hari di rumah korban.
Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di Surabaya, khususnya terkait kasus pencurian yang semakin marak terjadi. Diharapkan melalui proses peradilan yang transparan dan adil, keadilan bagi korban dapat tercapai, sementara terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada terhadap tindak kriminal, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.(Red)