Kontroversi penyekapan pelaku pencurian di CV Belia sebelum proses hukum
LintasHukrim-Surabaya,,(12/9/24)Sidang lanjutan dalam perkara pencurian di buka untuk umum dengan agenda keterangan saksi terhadap tujuh karyawan CV. Belia yang didakwa mencuri dan menjual barang kosmetik dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai JPU yustus dan estik dilla Para terdakwa menghadapi tuduhan pencurian terorganisir dengan kerugian sekitar Rp. 400 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 2, empat saksi memberikan keterangannya.
Saksi 1, Dias (Supervisor), mengungkapkan bahwa pencurian lipstik terjadi pada Mei 2023 dengan modus penyembunyian barang curian di dalam botol minum dan kaos kaki.
Saksi 2, Rico Yanuar (Divisi Belakang), dan Saksi 3, Sabila (Divisi Belakang), menyebutkan bahwa barang curian dimasukkan ke dalam jok kendaraan saat keluar pabrik. Mereka merasa ketahuan ketika barang tersebut dibuang setelah dicurigai.
Saksi 4, Rahayu (Admin), membenarkan adanya kekurangan barang di gudang dengan total kerugian sekitar 1000 unit produk dari Oktober 2023 hingga puncaknya pada 16 Mei 2024. Mengetahui adanya kehilangan barang akhirnya diadakan Pemeriksaan terhadap kendaraan karyawan mengungkapkan barang curian di dalam jok. Dari hasil pengembangan ponsel terdakwa, identitas para pelaku terungkap. Kerugian diperkirakan mencapai Rp. 400 juta selama periode 2023-2024.
Mendengar keterangan para saksi saksi Terdakwa mengakui membawa dan mengambil barang curian, tetapi membantah jumlah kerugian yang disebutkan.(Red)
Terpisah usai persidangan PH terdakwa Rosadin SH.MH dari kantor Maksum Rosadin dan Rekan dalam pernyataanya bahwa klienya memang terlibat pencurian namun nilai matrilnya tidak seperti yang di dakwakan dalam.persidangan namun sekitar kurang dari 20 jutaan,”memang klienya terlibat dalam pencurian namun nilai materilnya tidak seperti yang di dakwakan dalam persidangan” ucap Rosadin
menambahkan “adanya unsur pidana yang di lakukan oleh manajement sebelum para terdakwa di laporkan di polrestabes adanya dugaan pidana penyekapan yang dialami oleh 7 terdakwa. Dan pidana penyekapan sendiri sudah di laporkan di mapolrestabes dan saat ini dalam proses penyelidikan”ucapnya.
“Penyekapanya terjadi antara 16-18 mei2024 ada yang 1 hari ada yang 3 hari mereka diperlakukan tidak manusiawi” imbuhnya.
Adin menambahkan ” mereka yang di sekap tidak boleh komunikasi dengan keluarga , diancam jangan sampai masalah penyekapan ini di sangkutkan dan mengenai berita acara audit terjadi tahun 2023 sedang terdakwa baru bekerja 6 bulan di tahun 2024″ timpalnya,
Adin menambahkan ” ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada saat itu namun perusahaan tidak berkenan , melihat nilai kerugian lebih dari yang disangkakan patut di dugaaan penyebab lain dan ada pelaku lain yang menyebabkan kerugian sebanyak itu ” penutupnya.