Hakim Suparno : Jaksa Yang Perintahkan Terdakwa Ditahan Dulu Sekolahnya Dimana ?
LintasHukrim –Surabaya,(11/9/24) Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya, Surabaya, antara Wirjono Kusuma alias (Aseng) dan Simon Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, rabo (11/9/24).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Estik Dilla menuntut terdakwa Wirjono alias Asheng dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP serta perintah ditahan .
Untuk diketahui kasus ini berawal dari transaksi jual-beli rumah yang dilakukan pada tahun 2015, di mana Simon membeli rumah dari Wirjono dengan harga Rp1.083.000.000. Simon telah membayar uang muka sebesar Rp125 juta, dengan cara mencicil .
Namun perselisihan muncul karena sisa pembayaran sebesar Rp958 juta, yang menurut Wirjono belum dibayarkan sepenuhnya kepada dirinya, Namun sudah dibalik nama dan sudah terbit sertivikat atas nama Simon.
Dalam pengakuan Wirjono alias aseng kepada media ini,diduga pembeli memalsukan kwitansi pelunasan sehingga terjadilah balik nama dan muncul sertivikat atas nama Simon, aseng juga menambahkan bahwa Simon memalsu tanda tangannya, Simon juga menggandakan Giro no 046667 sebesar 30 juta.
Wirjono mengklaim bahwa Simon hanya mentransfer Rp868 juta, yang kemudian uang tersebut dikembalikan kagi ke simon karena tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Pada sidang sebelumnya notaris devi dalam sidang telekonfrence dalam keteranganya,Transaksi jual beli antara Wirjono dan Simon cacat hukum karena tidak ada pelunasan yang sesuai dengan harga yang disepakati,” ujar Devi dalam persidangan.
Menurut Devi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan berdasarkan kwitansi pembayaran yang ditunjukkan Simon, meskipun pembayaran sebenarnya melalui transfer dan belum lunas.
Devi juga menyatakan bahwa penyerahan bangunan seharusnya dilakukan setelah pelunasan penuh. Namun, sebelum pelunasan selesai, Simon sudah menguasai rumah tersebut dan bahkan mengontrakkannya sampai saat ini 2024.
Berdasarkan hal itu, Wirjono kembali memasuki rumah yang diklaimnya masih menjadi haknya, namun ia dilaporkan oleh Simon ke pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan jaksa Estik menyebutkan bahwa Wirjono memasuki rumah sengketa dengan merusak gembok. Namun, terdakwa menyangkal tuduhan tersebut, pada kesaksian di depan majlis hakim aseng menceritakan bahwapada saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka saat ia melewati rumah tersebut, sehingga ia merasa berhak memasukinya karena pembayaran belum dilunasi oleh Simon.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa ,harapan terdakwa dan keluarga semoga hakim yang menangani perkara ini memberikan putusan ysng seadil adilnya.
Kiranya usai hakim ketok palu,anggota Suparno memanggil jaksa Herlambang melarang 2 eksekutor ( Herlambang dan Yustus ) dari kejari perak untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,yang kemudian terdakwa yang sudah berusia 72 tahun yang selalu didampngi istrinya pulang seperti sidang sidang sebelumnya .
Usai sidang listas hukrim konfirmasi hakim anggota suparno, terkait pembacaan tuntutanya JPU Estik Dilla tadi adanya perintah terdakwa ditahan ,tetapi mengapa diahir persidangan tidak di lakukan eksekusi penahanan dari krjaksaan pak ? ” tanya media, berikut jawaban Hakim Suparno,” jaksa yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa belajar dan sekolahnya dahulu dimana ,nggak ada ancaman pidana dibawa satu tahun harus di lakukan penahanan terhadap terdakwa ” .jelas Suparno.
Memang penetapan penahanan yang mengeluarkan majelis hakim pak ? ” tanya wartawan,” bukan itu yang perintahkan jaksanya ” pungkas Suparno.
bahwa ancaman pidana psal 167 KUHP disebutkan 9 bulan ( red )
___________________________CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).