Penganiayaan di Surabaya: Tuntut 9 Bulan kurungan Penjara
Lintas Hukrim- Surabaya,[ 10/9/2024], Sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 1561 digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa M. Indra Firmansyah dengan hukuman 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Kasus ini melibatkan terdakwa M. Indra Firmansyah bin Kasenan bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk saksi Jaka Pralutfiantho bin Prasojo dan Aat Nur Fidianto bin Nur Djani, serta beberapa orang yang masih buron seperti Indra, Fiki Setiawan, dan Rahmat Hidayatullah. Mereka dituduh terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada 10 Mei 2024 di Jalan Waspada No. 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Menurut keterangan saksi Aan Maulana, saat itu dia bersama saksi Dicky Adi Firmansyah menemui terdakwa dan kelompoknya yang sedang berkumpul dan bernyanyi. Perdebatan mengenai gangguan dari kerumunan tersebut berujung pada tindak kekerasan. Terdakwa dan rekan-rekannya diduga memukul, menendang, dan melemparkan benda kepada Aan Maulana, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Dokter dari Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya, Dr. Samiyah, yang memeriksa Aan Maulana, melaporkan adanya luka lecet di siku, lengan atas, serta wajah korban. Dokter juga mencatat adanya keluhan nyeri di bagian kepala dan kaki, namun tidak ditemukan luka serius yang mengganggu pekerjaan korban.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 September 2024 dengan agenda putusan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.[Red]
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).