HeadlineHukum & Kriminal

Kuasai 2000 pil extacy Sohib dan Yunus jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Lintas Hukrim-Surabaya. (9/9/24)Sidang lanjutan kasus peredaran pil ekstasi kembali digelar di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, saksi Edo, anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan, memberikan kesaksian terkait penemuan dua botol berisi pil ekstasi saat menangkap terdakwa I, Moch Shohib alias Sueb bin Suip (Alm), dan terdakwa II, M. Yunus bin M. Zainuri. Masing-masing botol tersebut berisi 1.000 butir pil dengan keuntungan per botol mencapai Rp 150.000. Menurut saksi, terdakwa terlibat dalam peredaran obat terlarang di Surabaya.

Saksi kedua, Yunus, menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut dijual kembali. 2.000 butir pil ekstasi seharga Rp 1.800.000 dari terdakwa I dan II. Transaksi ini dilakukan di sebuah taman di Jalan Tambak Wedi, Surabaya.

Penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan dari kasus yang melibatkan Agus Prastyo. Polisi menemukan pil berlogo “LL” yang dikenal sebagai obat keras terlarang. Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Surabaya dan dinyatakan mengandung zat berbahaya.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa, yang didakwa melanggar pasal 138 ayat (2) dan (3) tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Terdakwa terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Harapan agar nantiknya terdakwa di tuntut sesuai perundang undangan yang berlaku agar pemberantasan narkotika bisa di terapkan.(Red)

  1. ————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button