Pengadilan Negeri Surabaya jatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan terhadap pengedar narkoba
Lintas Hukrim -Surabaya,(4/9) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan atas kasus peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Muhammad Muklis Bin Muslikan. Sidang yang berlangsung hari ini di ruang Garuda 2 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim suparno dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Muklis Bin Muslikan dijatuhi hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 2 miliar rupiah. Putusan ini diambil setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Mei 2024, saat terdakwa bersama dengan saksi Yudha Putra Prawiro Bin Heru Pulang Jiwo dan Sutrisno (DPO) terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka tertangkap tangan oleh anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Sabre, Kecamatan Sawahan, Surabaya, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut.
Polisi menemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 0,263 gram, sebuah timbangan elektrik, serta sejumlah peralatan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang disita terbukti mengandung Metamfetamina, yang tergolong sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan rabo 21/8/ 24 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD MUKLIS Bin MUSLIKAN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan penjara.Menyatakan
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku telah dua kali mengantarkan narkotika jenis sabu dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 150.000 setiap minggunya.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum ini.(Red)
———————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).