Ahmad Khulaifi Mencuri Motor Di dealer PT Surapita Unitrans Diganjar Hakim 1 Tahun 2 Bulan
LintasHukrim – Surabaya sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 pengadilan negeri surabaya (3/9) dengan agenda putusan atau vonis dari hakim ,dalam sidang telekonfrece ini dilayar monitor HP jaksa Anggraini (jaksa pengganti ) menyiarkan secara online terdakwa Achmad Khulaifi melalyi HP.
Dalam amar putusannya (3/9) majelis hakim Tony memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan ,lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum ,yang sebelumnya jaksa Damang Anubowo pada tanggal 27 Agustus 2024 menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Ahmad Khulaifi Bin Suhadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di PT Surapita Unitrans (dealer resmi Kawasaki) Jl . Jemursari 156-158 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang bekerja di PT Surapita Unitrans (dealer resmi Kawasaki) di Surabaya sebagai security sedang berjaga malam kemudian pukul 20.00 Wib terdakwa masuk ke ruangan saksi Henny Elliawati selaku Kepala Cabang dealer Kawasaki Jl . Jemursari 156-158 Surabaya.
Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI CLASIC W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ dengan Noka MH4BJ175AJJP01274 dan Nosin BJ175AJJP01274 dengan STNK an. PT surapita Unitrans selanjutnya terdakwa membuka pintu samping tempat parkir dari 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ tersebut.
Kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke sebuah warkop di daerah Taman Kab Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada Hermato (DPO) sebedar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Surapita Unitrans (dealer resmi Kawasaki) di Jl . Jemursari 156-158 Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.(red )