Dua Bersaudara Pengedar Sabu Miilki Sabu Seberat 5,5 Grams Hakim Vonis Cuman 5 tahun
Lintas surabaya – Dua bersaudara pengedar sabu Hasan dan Abdussukur sangat beruntung dibulan Agustus 2024 ini ,pada saat para terpidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah ,dia Hasan dan Abdussukur juga mendapatkan pengurangan tututan dari JPU semacam remisi dengan tuntutan sangat ringan.
Untuk diketahui Dua terdakwa ini dengan perkara nomor 1120/pid.sus/2024/PN Sby menguassi sabu seberat 5,5 grams oleh JPU Hajita dari kejari tanjung perak dalam sidang tuntutan sebelumnya masing masing dituntut hanya 6 tahun dan 6 bulan ,ketika dikonfirmasi kl jaksa Hajita pertimbangan apa terkait tuntutan 6 tahun 6 bulan ,kiranya jaksa Hajita no coment .
Dalam sidang putusan ( vonis) kemarin (21/8/24) ketua majelis hakim Sudar dalam amar putusannya :
Menyatakan Terdakwa I Moch. Hasan bin Jimin (alm) dan Terdakwa II Abdussukur bin Jimin (alm) masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan mejadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) j.o. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Moch. Hasan bin Jimin (alm) dan Terdakwa II Abdussukur bin Jimin (alm) dengan pidana penjara masing-masing 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-maisng dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.
Untuk diketahui bahwa peran terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) membantu menerima pembeli shabu yang datang, lalu menyampaikan kepada terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) bahwa ada pembeli shabu selanjutnya terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) memberikan upah kepada terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) mulai dari Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,- perhari dan terdakwa Moc Hasan bin Jimin (alm) juga memberi upah untuk mengkonsumsi shabu
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.55 Wib, pada saat terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) didatangi oleh pembeli shabu .
Bahwa selanjutnya terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) menghampiri terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) dan terdakwa Abdussuur bin Jimin (alm) mengatakan “ini ada yang beli” kemudian terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut di terima oleh terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm).
Bahwa kemudian terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm) menyuruh pemesan tersebut untuk menunggu didepan lalu terdakwa Moch Hasan masuk kedalam rumah untuk mengambil pesanan shabu tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm) berada didalam kamar tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh pemesan tersebut yang ternyata pemesan tersebut adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang sedang menyamar.
Bahwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya yang berada digenggaman tangan kanan terdakwa Moch Hasan dan kemudian petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 4,19 (empat koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya yang berada dalam bungkus rokok kosong gudang garam warna merah di masukkan didalam kantong plastik warna hijau yang terletak diatas kasur. Setelah itu terdakwabeserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih .
Dua Bersaudara Pengedar Sabu Miilki Sabu Seberat 5,5 Grams Hakim Vonis Cuman 5 tahun
Sorot surabaya – Dua bersaudara pengedar sabu Hasan dan Abdussukur sangat beruntung dibulan Agustus 2024 ini ,pada saat para terpidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah ,dia Hasan dan Abdussukur juga mendapatkan pengurangan tututan dari JPU semacam remisi dengan tuntutan sangat ringan.
Untuk diketahui Dua terdakwa ini dengan perkara nomor 1120/pid.sus/2024/PN Sby menguassi sabu seberat 5,5 grams oleh JPU Hajita dari kejari tanjung perak dalam sidang tuntutan sebelumnya masing masing dituntut hanya 6 tahun dan 6 bulan ,ketika dikonfirmasi kl jaksa Hajita pertimbangan apa terkait tuntutan 6 tahun 6 bulan ,kiranya jaksa Hajita no coment .
Dalam sidang putusan ( vonis) kemarin (21/8/24) ketua majelis hakim Sudar dalam amar putusannya :
Menyatakan Terdakwa I Moch. Hasan bin Jimin (alm) dan Terdakwa II Abdussukur bin Jimin (alm) masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan mejadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) j.o. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Moch. Hasan bin Jimin (alm) dan Terdakwa II Abdussukur bin Jimin (alm) dengan pidana penjara masing-masing 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-maisng dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.
Untuk diketahui bahwa peran terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) membantu menerima pembeli shabu yang datang, lalu menyampaikan kepada terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) bahwa ada pembeli shabu selanjutnya terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) memberikan upah kepada terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) mulai dari Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,- perhari dan terdakwa Moc Hasan bin Jimin (alm) juga memberi upah untuk mengkonsumsi shabu
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.55 Wib, pada saat terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) didatangi oleh pembeli shabu .
Bahwa selanjutnya terdakwa Moch Hasan bin Jimin (alm) menghampiri terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) dan terdakwa Abdussuur bin Jimin (alm) mengatakan “ini ada yang beli” kemudian terdakwa Abdussukur bin Jimin (alm) menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut di terima oleh terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm).
Bahwa kemudian terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm) menyuruh pemesan tersebut untuk menunggu didepan lalu terdakwa Moch Hasan masuk kedalam rumah untuk mengambil pesanan shabu tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa Moch Hasan bin Jimin(alm) berada didalam kamar tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh pemesan tersebut yang ternyata pemesan tersebut adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang sedang menyamar.
Bahwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya yang berada digenggaman tangan kanan terdakwa Moch Hasan dan kemudian petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 4,19 (empat koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya yang berada dalam bungkus rokok kosong gudang garam warna merah di masukkan didalam kantong plastik warna hijau yang terletak diatas kasur. Setelah itu terdakwabeserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( red ).
——————————————————————
REDAKSI LINTAS HUKRIM:
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih .