Hukum

“Kesaksian Sidang Ungkap Kusnadi Diselingkuhi, Dana Pokir Diduga Biayai Asmara”

Surabaya,– Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya. Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, membuka tabir gaya hidup glamor, relasi asmara, hingga dugaan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, Putri menceritakan perannya selama membantu seluruh keperluan Fujika. Ia juga mengungkap pemberian mobil Rubicon dan berbagai barang mewah yang disebut berasal dari Fujika.

Putri hadir bersama suaminya, Nur Wahyu alias Femo, yang juga dihadirkan sebagai saksi selaku mantan sopir Kusnadi. Dalam keterangannya, Putri menyebut Tatang Rusmawan alias Totenk, Direktur PT KUS (Karana Usaha Semesta) sekaligus mantan suami Fujika, menerima gaji meski tidak bekerja.

“Totenk itu mantan suaminya Fujika. Di kantor Rungkut kerjanya enggak ngapa-ngapain, Pak, cuma dia benar dapat gaji Rp15 juta setiap bulan,” ujar Putri menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026), di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Putri juga mengungkap bahwa almarhum Kusnadi tidak mengetahui adanya perselingkuhan Fujika hingga meninggal dunia pada akhir 2025.
“Pak Kusnadi tahunya Totenk itu saudara Fujika yang ada di Jakarta. Sampai beliau meninggal, tidak tahu kalau Fujika punya selingkuhan,” kata Putri.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fujika menjalin hubungan asmara dengan dua pria lain, yakni Indra dan Aji Prasojo, yang disebut sebagai teman kuliah Fujika. Keduanya kemudian dipekerjakan sebagai manajer pribadi.

“Kalau ditanya Pak Kusnadi, bilang saja mereka manajer,” ujar Putri menirukan ucapan Fujika.
Sebagai manajer, Aji Prasojo dan Indra digaji sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per bulan. Selain gaji, Indra menerima sebuah mobil Innova, sementara Aji Prasojo diberi mobil Jeep Rubicon.

“Indra itu mantan pacar Fujika. Waktu saya masuk bekerja sudah jadi mantan. Dia dapat mobil Innova, bayarnya angsuran tiap bulan, tapi Mas Aji tidak boleh tahu,” ungkap Putri.

Menurut Putri, Fujika sangat lihai dalam menjalani hubungan asmara secara bersamaan.
“Fujika itu pintar membagi waktu. Tapi kelihatannya lebih condong ke Aji, karena semua permintaannya dipenuhi,” ujarnya.
“Seluruh badan yang digunakan Aji itu pemberian Fujika,” tambah Putri, yang disambut tawa pengunjung sidang.

Mobil Rubicon senilai sekitar Rp1,8 miliar disebut digunakan Fujika bersama Aji Prasojo. Kusnadi sendiri, menurut saksi, tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

“Kalau Pak Kusnadi kan enggak pernah pakai Rubicon,” kata Putri.
Putri juga mengungkap bahwa sebenarnya mobil Rubicon tersebut merupakan hadiah ulang tahun Fujika yang ke-27 dari Kusnadi. Namun, berdasarkan pengakuan Fujika, mobil itu merupakan permintaan Aji Prasojo.

“Yang saya dengar dari Fujika sendiri, mobil Rubicon itu permintaan Aji,” ungkapnya.
Ketika muncul persoalan dengan KPK, Fujika kemudian meminta izin kepada Aji untuk menjual mobil tersebut.

“Enggak apa-apa, ta, mobil tak jual,” ujar Putri menirukan ucapan Fujika.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Dame Maria Silaban bersama tim menggali asal-usul dana yang dikelola Fujika, apakah berasal dari dana hibah Pokir atau usaha lain.

“Saksi tadi kan sudah menjelaskan bahwa saksi yang mengelola keuangannya. Apakah uang itu berasal dari hibah Pokir atau usaha yang lain?” tanya jaksa.
Putri menjawab, “Saya tidak tahu, Pak, karena keuangannya Fujika itu sudah tidak stabil.”

Putri menyebut bahwa dana hibah Pokir DPRD Jatim yang merupakan jatah Kusnadi periode 2020–2023 mencapai total Rp366.111.042.000. Dari aliran dana hibah tersebut, Fujika disebut menerima fee sebesar 20 persen dengan cara menjual Pokir milik Kusnadi.

Selain itu, Putri mengungkap pernah diminta membagikan uang kepada sejumlah pihak saat kegiatan partai di Jakarta.

“Saat ada kegiatan partai di Jakarta, saya pernah memberikan uang. Setiap orang mendapat Rp1,5 juta, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan,” pungkasnya.

Sementara itu, saksi Nur Wahyu alias Femo mengaku sering mengantar Kusnadi ke sejumlah tempat seperti Candi, Gunung Trowulan, dan Gunung Tidar. Menanggapi pertanyaan hakim terkait adanya uang di dalam mobil Kusnadi, Femo mengaku tidak mengetahui isinya.

“Saya sering antar ke Candi dan Gunung Trowulan serta Tidar. Saya tidak tahu isinya, cuma lihat ada tas di mobil,” kata Femo.
Putri juga membeberkan gaya hidup glamor Fujika yang kerap membeli barang-barang mewah, di antaranya parfum seharga Rp8 juta, tas Hermes senilai Rp35 juta, kacamata seharga Rp12 juta, hingga mobil Rubicon.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK turut menayangkan bukti-bukti transaksi aliran dana hibah Pokir melalui layar monitor. Bukti itu menunjukkan pembagian jatah kepada puluhan pihak di Jawa Timur, dengan besaran penerimaan per orang disebut mencapai hingga Rp20 miliar. Bahkan, wartawan disebut menerima dana hingga Rp3 miliar, sehingga total aliran dana diduga hampir mencapai Rp120 miliar.
Perkara korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Iwan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Simanjuntak, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. (ASB)

Berita Lainnya

Back to top button