Kuasa Hukum PT Lintas Cindo Bongkar Dugaan Kecurangan Lelang Aset Bank BNI

Surabaya,LintasHukrim- Sidang perkara gugatan perdata No. 429/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Lintas Cindo Bersama melawan Bank BNI kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Yafeti Waruwu menghadirkan dua saksi fakta yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang aset milik kliennya.
Saksi Ni Putu Shanti, Kepala Gudang, menyebut bahwa gudang di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Blok C No.33, Margomulyo, Surabaya, masih aktif digunakan untuk kegiatan produksi korek gas merek Fighter milik keluarga Thio John Herryanto Sutekno.
“Gudang masih beroperasi dan kegiatan produksi tetap berjalan,” tutur Shanti di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan pernah ada pihak yang menawar gudang tersebut hingga Rp21 miliar, bahkan nilai pasarnya kini mencapai Rp27 miliar. Namun dalam proses lelang, Bank BNI menetapkan nilai likuidasi aset hanya Rp15 miliar.
Kuasa hukum penggugat menilai hal itu sebagai indikasi kecurangan dan pemalsuan data lelang.
“Saksi security menyatakan hanya pihak Bank BNI yang hadir di lokasi. Tidak ada pihak lain, artinya ada dugaan manipulasi dalam berita acara lelang,” ujar Yafeti.
Menurutnya, appraisal BNI tanggal 13 Maret 2024 jelas tak wajar karena menurunkan nilai aset dari Rp25 miliar pada 2020 menjadi Rp15 miliar di 2024.
“Dalam kondisi ekonomi normal, harga properti seharusnya naik, bukan malah turun tajam,” tegasnya.
Yafeti berharap majelis hakim menilai aspek keadilan substantif dalam lelang aset, bukan semata-mata prosedur administratif.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan pelaku usaha,” tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat, Septyan menyoroti keterangan saksi Ni Putu Shanti yang menyebut lokasi objek berada di Pergudangan Suri Mulia Blok C3, bukan Blok C33 sebagaimana tercantum dalam gugatan.
“Perbedaan ini bukan hal sepele. Dalam hukum perdata, objek yang tidak jelas bisa membuat gugatan kabur dan tidak dapat diterima,” tegas Septyan di ruang sidang
Septyan menambahkan, hingga kini pihak penggugat belum mengajukan renvoi (perbaikan gugatan) meskipun ada perbedaan data dan identifikasi objek.
“Kalau mereka hendak memperbaiki gugatan sekarang, kami akan menolak. Secara hukum, renvoi hanya bisa diajukan sebelum tergugat memberikan jawaban,” katanya.
Kuasa hukum tergugat menilai, gugatan ini sejak awal sudah lemah karena tidak didukung data akurat terkait lokasi, subjek, dan nilai aset.
“Persidangan ini seharusnya menguji kebenaran hukum, bukan sekadar asumsi yang tidak terbukti,” pungkas Septyan.
 
				 
					




