Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Kolombo Diduga Dijual Diluaran

LintasHukrim – Keberadaan jual beli blangko kosong surat keterangan kesehatan dari dokter untuk melengkapi salah satu sarat kepengurusan SIM baru selain KTP dan surat psikologis di SATPAS Kolombo menurut sumber yang dapat dipercaya diduga praktek tidak sehat semacam ini sudah lama .
Bagi yang SIM baru cara cara praktis dan mudah untuk mendapat surat keterangan kesehatan dari dokter ini tidak dipersoal ,disamping cepat tidak ribet mempersingkat waktu karena proses pembuatan SIM baru disamping foto SIM,ujian teori,dan ujian praktek bisa memakan waktu hingga seharian kita berada di satpas kolombo,itupun belum tentu jaminan pemohon SIM baru tadi pasti lulus terkadang pemohon SIM tidak lulus dalam tahap ujian teori dan praktek dilapangan ditempat yang sudah disiapkan satpas kolombo ,dan harus kembali dua minggu lagi untuk mengikuti test lagi dimana mereka dinyatakan tidak lulus,di ujian teori atau praktek .
Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter dari investigasi media ini ,ada oknum yang menjual surat keterangan kesehatan dokter tadi mereka standby di depan kantor psikologis dan menyiapkan blangko kosong diduga sudah ada stempel tanda tangani dokter Sayekti ,yang kemudian pemohon SIM yang sudah mengikuti test psikologis bisa membeli surat keterangan sehat tadi kepada oknum yang bukan petugas paramedis tinggal mengisi nama pemohon SIM baru dengan biayanya Rp 50 ribu rupiah
Salah satu persaratan pemohon SIM baru adalah surat keterangan kesehatan dari dokter , dalam arti pemohon betul betul harus sehat jasmani dan rohani ,pertanyaannya kalau surat keterangan sehat dari dokter itu didapat dari beli tanpa dilakukan pengecekan yang benar oleh petugas paramedis yang disebutnya sehat jasmani dan rohani jelas jelas diragukan.
Karena kenyataan para pemohon SIM baru disatpas kolombo diduga kebanyakan tidak dilakukan pemeriksaan dengan benar oleh petugas para medis,semisal test tensi darah,test mata dan lainnya seperti dahulu kita pemohon SIM baru wajib dilakukan pemeriksaan dengan benar oleh petugas paramedis.
Demi kredibel kota surabaya metropolis sebaiknya cara cara penerbitan surat keterangan kesehatan dokter untuk persaratan pengurusan SIM baru yang asal asalan ,sebaiknya ditertibkan kembali seperti awal dahulu para pemohon surat keterangan kesehatan dokter untuk kepengurusan SIM baru diperiksa oleh petugas para medis demi nama baik satpas kolombo dan citra nama baik corp kedokteran pada khususnya di kota surabaya .
Terpisah Jumat 25 jui 2025 wartawan media ini konfirmasi ke dokter Sayekti dikantornya dikawasan Kolombo Menanyakan terkait beredarnya surat ketengan kesehatan dokter di luaran yang mana blangko surat keterangan sehat sudah ada tanda tangan dokter Sayekti berikut pernyataannya :” itu yang luar kenapa ? , itu LSM kalau tak stop nggarai ribut kalau dia ada kesalahan saya punya nomer serinya,bisa saya cek dan bisa daya cabut
Lanjut Sayekti ,Intinya yang ngurus SIM itu orangnya harus sehat fisik bisa baca tulis tidak bisu dan tuli .
Ditanya terkait jual beli surat kesehatan lagi lagi dokter Sayekti mengatakan ” dia itu orang orang LSM kalau tidak dituruti mesti geger ( ribut ) disinggung blangko kesehatan sudah ada tanda tangan Dr Sayekti memang dokter sayekti mengakuinya dari dirinya kalau tidak ada nama saya mana bisa masuk ke kolombo ,terkait penjual surat kesehatan dipinggir jalan dia sudah tahu ada ketentuannya,lanjut Dr Sayekti mengakuinya yang menerbitkan blangko kosong di luaran semua saya ,saya sudah tahunan nggak ada masalah .
Terkesan Dr Sayekti tidak berkenan ditanyai wartawan terkait dugaan jual beli surat keterangan kesehatan dari dokter.
Kiranya pimpinan memberikan teguran dan sangsi kepada oknum dokter yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan ,demi nama baik dan citra korps dokter di surabaya pada khususnya dan di jawa timur pada umumnya.
Ditinjau dari hukum pidana Indonesia penerapan sanksi pemalsuan surat keterangan sehat diatur dalam KUHP yakni Pasal 263 ayat ( 1) dan Pasal 268 tentang tindakan pemalsuan surat keterangan sehat serta akan diancam dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara ( red ).
——————————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).