Dugaan Penyebaran Hoaks E-Sports, KONI Blitar Laporkan Bupati Terpilih Rijanto ke Polisi

LintasHukrim-Blitar, Bupati Terpilih Kabupaten Blitar, Rijanto, resmi diperiksa oleh penyidik Polres Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tonny Andreas, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, pada 29 Oktober 2024. Tonny melaporkan Rijanto atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) melalui unggahan video di platform TikTok.
Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok milik akun Rijanto Kaji Beky, Bupati Terpilih Blitar, pada masa kampanye Pilkada 2024. Dalam video tersebut, Rijanto menyampaikan pernyataan di hadapan para pemuda pecinta mobil:
*”Selamat siang, adik-adik generasi milenial. Siang ini kita berada di posko anak-anak milenial kegiatan Mobil Lagent. Kegiatan semacam ini sebenarnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini, kami mengucapkan terima kasih. Kegiatan semacam ini kita bumikan untuk Kabupaten Blitar yang kita cintai.”*
Pernyataan Rijanto tersebut menuai kontroversi, terutama dari Tonny Andreas selaku Ketua KONI Kabupaten Blitar dan Organisasi E-Sports Indonesia (ESI). Tonny menegaskan bahwa pernyataan Rijanto tidak akurat.
*”Pernyataan Rijanto itu salah. Faktanya, E-Sports sudah diwadahi sejak September 2022 dan bahkan sudah mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) E-Sports serta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dua kali dengan prestasi membawa medali emas,”* tegas Tonny.
Pada 8 Januari 2025, Tonny Andreas sebagai pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Blitar. Penyidik telah memeriksa Rijanto dan berencana memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ahli bahasa dan ahli hukum pidana untuk mendalami kasus tersebut.
Nur Kholis, S.H., kuasa hukum Tonny Andreas, menjelaskan bahwa sebelumnya KONI Kabupaten Blitar telah melakukan upaya klarifikasi dan somasi kepada Rijanto. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh Rijanto, sehingga KONI memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Pernyataan Rijanto dinilai telah menimbulkan polemik di kalangan atlet E-Sports dan KONI Kabupaten Blitar. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya proses administrasi atlet E-Sports yang mengikuti kejuaraan di Trenggalek. Biasanya, proses administrasi berjalan lancar, namun kali ini memerlukan banyak persyaratan tambahan akibat pernyataan Rijanto yang menyebut E-Sports belum diwadahi oleh KONI.
Tonny Andreas menegaskan bahwa E-Sports Blitar telah diwadahi oleh KONI dan telah menorehkan prestasi, termasuk meraih medali emas dalam kejuaraan di Trenggalek. Pernyataan Rijanto dianggap merugikan reputasi dan semangat para atlet E-Sports.
Hingga berita ini diturunkan, Rijanto belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon genggam kepada Rijanto pada Jumat, 31 Januari 2025, belum mendapatkan respons. Selain itu, penyidik yang menangani kasus ini, Wawan Ardhyansah, juga belum memberikan keterangan lebih lanjut
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).