3 Tahun Penjara untuk Priyambodo Terdakwa Kasus Obat Keras di Pengadilan Negeri Surabaya
Lintas Hukrim -Surabaya. Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan yang berlangsung pada [10/9/24], JPU Eka Putri menuntut terdakwa Rahmat Hidayat Priyambodo dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh perbuatan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana terkait pengadaan, penyimpanan, dan pengedaran obat keras jenis tablet berlogo LL. Berdasarkan dakwaan, pada tanggal 20 Juni 2024, terdakwa membeli 1.000 butir tablet berlogo LL dari seseorang berinisial Angga (DPO) dengan pembayaran sebesar Rp. 700.000,- melalui aplikasi DANA. Tablet tersebut kemudian disimpan di kos terdakwa dan direncanakan untuk dijual dalam bentuk klip dengan keuntungan sekitar Rp. 50.000,- per botol.
Terdakwa diketahui telah membeli obat keras tersebut pada beberapa kesempatan sebelumnya, dan pada tanggal 22 Juni 2024, ia ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.000 butir tablet berlogo LL yang disimpan di atas lemari, serta sejumlah uang dan handphone.
Hasil pemeriksaan laboratorium dari Polri Cabang Surabaya menunjukkan bahwa tablet tersebut adalah obat keras dengan bahan aktif triheksifenidil HCl, yang tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika namun tetap merupakan obat keras. Terdakwa tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan obat tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[Red]
——————————–‐—————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).